oleh

Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Terancam Penjara 15 Tahun

SUKADANA – Tiga pemuda yang mengedarkan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp100.000 palsu ditangkap polisi dari Polsek Gunung Pelindung, Saptu (4/12/2021).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan, menyampaikan, tiga pemuda terduga pengedar uang palsu berinisial Lg (21), Mu(17) dan Aa (17) adalah warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka Lg, menyuruh tersangka Mu dan Aa, untuk berbelanja menggunakan uang pecahan Rp50.000, yang diduga palsu, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.

Warga yang mengetahui hal itu, melaporkan ke pihak kepolisian. Atas informasi tersebut petugas dari Polsek Gunung Pelindung segera turun ke lapangan.

Polisi pun berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu itu, berikut barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 palsu.

Baca Juga:   Enam Pemalsu Hasil Rapid Test dan Genose Covid-19 Dibekuk Polisi

Para tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gunung Pelindung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Merkea dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun (Rls/Hb/etalaseinfo)

Berita Lainnya