oleh

Ditangkap Polisi Saat Ngopi, Ternyata Pria Ini Simpan Dua Ons Sabu di Anusnya

BATAM – Seorang laki-laki berinisial E diamankan oleh DitresNarkoba Polda Kepri saat ia sedang asyik ngopi di Terminal Bandara Hangnadim.

Pria ini ditangkap karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu di dalam anusnya.

Setelah dikeluarkan ternyata ada tiga kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 229 gram.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi DirresNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).

″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu, Tim Subdit III Dit ResNarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada Sabtu 6 November 2021 sekira jam 08.00 wib, tim melakukan upaya paksa penangkapan,” katanya.

Baca Juga:   Polisi Sita 6 Barang Bukti dan Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Bahar Smith

Pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

“Ketika diinterograsi, pelaku mengaku ada membawa Narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk Rontgen. Dari layar monitor rontgen di ketahui adanya tiga benda asing di saluran anusnya.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Begini Modusnya

“Setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda berisi sabu dengan berat bruto 229 gram,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut di peroleh dari seorang laki- laki dengan inisial Btm. Saat ini yang bersangkutan masih dalam status pencarian orang.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP pelaku, uang tunai Rp. 1.100.000, sebuah handphone, satu lembar hasil rontgen radiologi dan berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri.

Baca Juga:   Polda Kepri Ungkap 307 Kasus Narkoba, Termasuk 107 Kg Sabu

“Ada juga tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 229 gram,” ujar Kabid Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (arl)

Komentar

Berita Lainnya