Warga di tempat pengungsian setelah Merapi ditingkatkan statusnya menjadi siaga III. Foto: Eko Priyono
MAGELANG – Warga yang harus mengungsi akibat aktivitas Gunung Merapi harus mendapatkan perlindungan, terkait dengan penularan Covid-19.
Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Magelang terus mempersiapkan tempat-tempat pengungsian bagi warga yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi. Menggunakan fasilitas sekolah, tempat evakuasi akhir (TEA), dan bangunan pemerintah.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menjelaskan hal itu terkait persiapan pemerintah dalam menghadapi gejolak Merapi.
“Kami siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun,” katanya, Senin (9/11/2020), seperti dikutip suarabaru.id, grup siberindo.co.
Karena situasi masih pandemi corona, penerapan protokol kesehatan akan selalu dikedepankan dalam mempersiapkan tempat-tempat pengungsian. Dengan mendirikan bilik atau sekat-sekat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Setiap bilik akan dipergunakan bagi tiap keluarga.
Sementara terkait dengan pendidikan bagi anak-anak yang berada di pengungsian, semuanya juga telah dipersiapkan yakni tetap melalui online/daring. Selain itu juga akan dilakukan pelayanan trauma healing bagi anak-anak agar tidak merasa bingung.
“Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh (daring) dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka,” tuturnya.
Selain itu, terkait aktivitas penambangan di Merapi, Zaenal mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG, radius 0-10 Km dari puncak Merapi harus dihentikan. Meskipun kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Rekomendasi BPPTKG kepada kami ada tiga hal. Kami diminta mengungsikan warga dari tiga desa, kemudian soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass,” jelasnya.
Sedikitnya ada 13 daya tarik wisata yang masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara. Antara lain Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.
“Semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif,” kata Zaenal. (eko priyono-trs)











Komentar