oleh

ITW Curiga Ada Bisnis di Balik Tilang Uji Emisi

JAKARTA – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar setiap kebijakan dan tindakan dapat mengubah perilaku menyimpang di jalan raya. Sekaligus menyesalkan rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 mendatang.

Ketua Presidium OTW Edison Siahaan mengungkapkan, keriuhan akibat tilang uji emisi sempat berhenti pasca dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan pemcemaran udara oleh Polda Metro Jaya, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara.

“Saat itu Satgas menilai penilangan tidak efektif untuk penanggulangan pencemaran udara. Sehingga Satgas yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK meminta langkah penindakan atau tilang dihentikan,” kata Edison Siahaan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga:   ITW: Lakukan Uji Emisi Saat Perpanjangan STNK, Bukan Dengan Razia di Jalan

Ia menyebut rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 nanti menjadi aneh dan menuai kecurigaan. Rencana tersebut sekaligus cermin kemalasan berpikir dan kurang peduli meskipun kebijakannya berpotensi menimbulkan kesulitan dan merepotkan serta mengganggu aktivitas masyarakat. Tetapi ngotot memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang.

Baca Juga:   2022, Gangguan Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas Kian Beragam

Padahal selain menerapkan tilang di jalan yang potensi memicu terjadi gangguan dan keributan, ada beberapa cara yang dapat diterapkan. Misalnya melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis.

Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

Baca Juga:   'Recall' Avanza & Veloz, Toyota Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Selain tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya penanganan polusi udara. Rencana Pemprov DKI akan menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis. Sehingga Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan. (*)

 

Berita Lainnya