oleh

Mau Selundupkan Sabu di Anus, Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Karimun

KARIMUN–Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan Narkoba jenis sabu-sabu internasional, terdiri atas tiga pria dan dua wanita dengan modus hendak disembunyikan dalam anus.

Kelima tersangka itu, di antaranya berinisial AD, SH, PN, SN, dan AM yang diamankan dalam razia di salah satu hotel di Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari razia tersebut.

Baca Juga:   Salurkan Bansos, Dandim Lakukan Serangan Fajar ke Masyarakat Karimun

Kelimanya diketahui akan menyelundupkan barang haram tersebut ke Kalimantan melalui jalur Karimun-Batam, Kepulauan Riau.

“Kelima tersangka yang berasal dari Kalimantan ini diduga hendak menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina yang kami temukan di salah satu kamar,” kata Kapolres

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka dalam aksinya tergolong ekstrem.

Baca Juga:   Diduga Korban Penganiayaan, Makam Santri di Lamongan Dibongkar

Dimana, mereka hendak memasukkan sabu-sabu itu, ke dalam anus menggunakan alat kontrasepsi.

“Mereka hendak memasukkan sabunya ke dalam dubur (anus) menggunakan kondom dengan masing- masing beratnya 200 gram,” jelasnya.

Kapolres menyebut, kelima tersangka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional.

“Sabu yang kita amankan dari kelima tersangka berasal dari negara tetangga (malaysia-red) yang didapat dengan sistem terputus, artinya barang tersebut diambil di tempat yang telah ditentukan,” katanya.

Baca Juga:   KM Patria Meranti Karam di Perairan Karimun, Ini Kronologinya

Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  (*)

Komentar

Berita Lainnya