oleh

Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur menyerahkan para tersagka dan barang bukti kasus gajah mati tanpa kepala ke kejaksaan setempat, untuk melanjutkan proses hukum tingkat II.

Penyerahan berlangsung di ruang penyidikan tahap II, Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (5/10/2021), yang diterima Kasi Pidum, Irvan Najjar Alavi, didampingi Jaksa yang menangani perkara, yakni Harry dan Iqbal.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, melalui Kasi Pidum, Irvan Najjar Alavi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas, para terdakwa, serta barang bukti kasus ini.

Baca Juga:   Terperangkap di Rumahnya yang Terbakar, Warga Aceh Timur Tewas 

Gajah mati tanpa kepala ditemukan di kawasan HGU PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

“Hari ini pihak penyidik Polres, menyerahkan berkas perkara kasus gajah tanpa kepala yang ditemukan di Aceh Timur, untuk melanjutkan proses hukum tinggat II,” kata Irvan.

Para terdakwa ialah,  JN, (35) Warga Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang bertindak sebagai pelaku eksekusi gajah.

Terdakwa lain, berinisial, EM (41), warga Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Kemudian, SN (33), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, JF (50) warga Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan RN (46) warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:   Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kejagung Minta Polisi Lakukan Ini

Mereka masing-masing berperan sebagai agen dan pembeli bagian tubuh satwa dilindungi.

Terdakwa JN (35), kata Irvan, dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebersar Rp 100 Juta Rupiah.

Sementara terdakwa EM (41), SN (33), JF (50) dan (RN) dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda  Rp 100 juta Rupiah.

Baca Juga:   Gubernur Ridwan Kamil: UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik Signifikan

“Kami akan menuntut para terdakwa dengan ancaman maksimal, agar bisa memberi efek jera kepada si pelaku, serta memberi pelajaran bagi manusia lainnya untuk tidak menyakiti satwa liar dan tetap menjaga ekosistem alam,” ujar Irvan.

Irvan juga mengatakan berkas perkara segera didaftarkan ke pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan. (Acehonline.co)

Komentar

Berita Lainnya