RIAU – Seorang kakek warga Desa Rantau Kasih ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Sebagaimana diberitakan kantor berita ulasfakta.com, kakek bejat yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias KK (69).
Dia ditangkap pada Kamis pagi (7/10/2021) saat berada di ladangnya di wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Penangkapan MA ini atas laporan EP selaku ibu kandung korban, karena MA telah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.
Awalnya, ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkara ini dilimpahkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui, tersangka MA alias KK ini telah berulang kali mencabuli korban.
Akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek, menangkap tersangka.
Pada Kamis pagi (07/10/2021) sekira pukul 08.00 wib, tim menangkap tersangka MA alias KK tanpa perlawanan, saat pelaku berada di ladangnya, di KM 72 Desa Rantau Kasih.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyampaikan, tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” kata Asdi. (*/arl)











Komentar