oleh

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Agar Klaim lancar

JAKARTA- Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui. Apalagi bagi peserta  yang  berencana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau melakukan pencairan saldo agar lancar. Jangan sampai kartu tersebut hilang atau rusak.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bukti  peserta program tersebut.

Setiap peserta pastinya akan memperoleh kartu yang memuat identitas dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTKU) diperoleh bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, hingga Pekerja Migran Indonesia.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PU), kartu BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh HRD perusahaan.

Meskipun kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah dalam bentuk digital, dalam bentuk fisik  masih dibutuhkan dalam keadaan tertentu.

Ada sejumlah alasan harus mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan di antaranya rusak, hilang, atau HRD perusahaan belum memberikannya.

Di sisi lain, kartu digital juga memiliki fungsi yang sama dengan bentuk fisik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Distribusi Dana Investasi Bpjamsostek Dituding Tidak Berkeadilan, Ini Penjelasannya

Bagi kamu yang ingin mencetak kartu dalam bentuk fisik, begini cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan praktis.

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah 4 cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cetak via Aplikasi

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta bisa secara mandiri mencetaknya dengan kertas HVS. Setelah itu, ada baiknya laminating kartu tersebut agar tak mudah rusak.

Berikut langh-langahnya:

  • Unduh aplikasi BPJSTKU via ponsel.
  • Daftar pada menu yang tersedia.
  • Jika sudah, login pada aplikasi.
  • Pada menu, klik Kartu Digital.
  • Klik tampilan kartu digital tersebut.
  • Pilih tiga titik di pojok kanan atas.
  • Simpan kartu ke galeri atau kirim via email.
  • Buka di galeri dan kamu sudah bisa mencetaknya secara mandiri.

Penting untuk diketahui bahwa kartu BPJSTKU terdiri dari depan dan belakang, Untuk itu, lakukan cetak depan belakang pada kartu tersebut dan lakukan laminating.

Tapi tak masalah jika hanya mencetaknya pada bagian depan. Lantaran yang dibutuhkan saat mencairkan saldo BPJSTKU adalah nomor peserta yang ada pada bagian depan kartu.

Baca Juga:   Soroti Kebijakan BPJS di Banten, PUB: Ada Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Konfirmasi pada HRD

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah mengonfirmasi pada HRD di perusahaan tempat  bekerja. Biarkan HRD yang  mengurusnya. Proses cetak kartu BPJSTKU adalah 7 hari kerja sejak data peserta diterima oleh pihak BPJSTKU.

Cara ini hanya bisa dilakukan jika masih aktif bekerja di perusahaan. Pastikan kembali apakah HRD sudah menonaktifkan BPJSTKU  atau belum.

Hal ini untuk mempermudah saat klaim atau pencairan saldo BPJSTKU.

Cetak via Situs Resmi BPJSTKU

Cetak kartu BPJSTKU lewat situs resmi tergolong mudah karena cukup menggunakan ponsel atau laptop. Kartu digital yang  dicetak tersebut tak akan memengaruhi untuk e-klaim BPJSTKU.

  • Gunakan jasa tukang fotokopi agar bisa mencetaknya secara depan belakang.
  • Kunjungi situs BPJSTKU atau klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan nama email yang sudah kamu daftarkan.
  • Jika belum, buat akun baru.
  • Setelah itu, login nama dan password.
  • Isi captcha.
  • Pada menu, klik kartu digital.
  • Pilih atau klik gambar kartu BPJSTKU.
  • Simpan kartu digital tersebut.
  • Selesai, kamu sudah bisa mencetaknya dengan kertas HVS.
Baca Juga:   Pemerintah Beri Keringanan Iuran BPJS hingga 99 Persen

Cetak via Kantor Cabang

Cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah dilakukan melalui kantor cabang.  Cara ini sedikit menyita waktu dan tenaga. Namun, tak ada salahnya cara ini kamu lakukan di tengah opsi online. Apalagi, jika kamu tak menerima fisik kartu dari perusahaan.

Cara cetak kartu BPJTKU lewat kantor BPJS adalah mengunjungi kantor cabang terdaftar dan sampaikan pada petugas. Nantinya, petugas akan memproses permohonan cetak layanan kartu BPJSTKU tersebut.

Jika sudah tidak bekerja lagi, ada baiknya lampirkan surat keterangan belum menerima fisik kartu dari HRD perusahaan.

Hal tersebut agar pencairan saldo BPJSTKU berjalan dengan lancar. Selamat mencoba. (ben)

Komentar

Berita Lainnya