oleh

Ternyata, Prada MI Sebar Informasi Bohong Karena Ketakutan 

JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko membeberkan motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. 

Menurut dia, salah satu motifnya adalah ketakutan Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

“Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah,” terang Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:   33 Prajurit TNI Disanksi, 57 Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.

“Motif kedua, merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan,” terangnya.

Motif lainnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal, mengingat yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK.

Baca Juga:   Ternyata, Mayjen Dudung yang Memerintahkan Pencopotan Baliho Rizieq Shihab

“Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Cijantung,” demikian kata jenderal bintang tiga ini. 

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok oleh warga sipil.

Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

Baca Juga:   KKB Kembali Berulah, Kendaraan Logistik TNI Dihujani Tembakan

Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun. (ant/sam)

Komentar

Berita Lainnya