LAMONGAN – Pencurian kayu hutan tanpa izin (illegal logging) dibongkar unit reskrim Polsek Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, dibantu pihak Perhutani sekira pukul 01.30 WIB, Minggu (8/8/2021).
Tempat kejadian perkara di kawasan hutan KPH Mojokerto, BKPH Ngimbang, RPH Blawi, di petak 53 A Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Pelakunya adalah WO (31) dan SO (29), keduanya beralamat di desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
*Kejadian tersebut diketahui oleh beberapa saksi, di antaranya Sucipto (42) dan Yoyok (42). Keduanya pegawai BUMN / Perhutani,” ujar Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.
Dijelaskan, kasus ini terungkap saat petugas piket reskrim Polsek Ngimbang mendapat informasi dari pihak Perhutani, bahwa di dalam kawasan hutan KPH Mojokerto BKPH Ngimbang RPH Blawi, terjadi penebangan tanpa izin.
Selanjutnya piket reskrim bersama pihak Perhutani menuju lokasi. Benar, ternyata ada beberapa orang yang sedang melakukan penebangan.
Ditemukan juga beberapa batang kayu hutan jenis jati telah ditebang dan dipotong menjadi beberapa bagian.
“Saat akan dilakukan penangkapan karena situasi malam dan gelap ada beberapa orang pelaku berhasil melarikan diri,” kata Plt. Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri, SH.
Kedua pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sebuag truk colt diesel No.Pol S 9860 UB yang digunakan sebagai pengangkut.
Selain itu juga diamankan 14 batang kayu jati ukuran 2 Meter dari hasil kejahatan serta satu gergaji kayu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 jo. pasal 12 huruf b Undang Undang Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. (Ful)











Komentar