oleh

KemenKominfo Lakukan Peralihan Siaran TV Analog ke Digital Tahap I di Maluku

JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) berencana memberlakukan Analog Swich Off (ASO) dari Televisi  (TV) Analog ke TV digital tahap pertama di sejumlah provinsi termasuk Maluku, 30 April 2022.

Peralihan dari TV analog ke TV digital dilakukan tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Ini setelah Dinas Komunikasi dan  Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku,  melakukan koordinasi pelaksanaan Analog Swich Off (ASO) pada Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Lantai 6, Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2022).

Danny Suhardany, Koordinator Pengembangan Pita Lebar, selaku Ketua Tim Bantuan Set Top Box (STB) Kemenkominfo mengatakan, ada empat pilar bersama yang akan disiapkan oleh pemerintah dalam rangka program dari TV  analog ke TV digital.

“Yang pertama tentunya adalah kesiapan infrastrukturnya dari para penyelenggara. Jadi mereka akan menyiapkan infrastrukturnya,”kata Danny.

Yang kedua, kata dia, adalah program siarannya ada peralihan dari TV analog ke TV¹ digital yang nanti tidak semua penyelenggara TV  itu akan menjadi penyelenggara.

Baca Juga:   BI-TNI AL Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, Singgahi Lima Pulau di Maluku

”Tapi hanya beberapa. Nanti menjadi penyelenggara dan penyelenggara konten nanti akan menyewa jaringan infrastrukturnya kepada penyelenggara,” jelasnya.

Ketiga adalah kesiapan dari ekosistemnya. Menurut dia, ekosistemnya tentu dengan adanya perubahan analog ke digital dari sisi penonton yang eksistin atau yang sudah menonton sekarang harus menyiapkan juga perangkat.

”Kalau memang televisinya masih analog. Kalau bagi masyarakat yang memang sudah digital tidak perlu lagi karena itu bisa langsung menangkap siaran secara umum,” terangnya.

Dia mengkui, tidak ada perubahan yang signifikan karena penggunaan masih menggunakan antena UHF atau yang bentuknya seperti  dulu.

“Jadi khusus yang masih menggunakan TV analog tentunya ketika sudah digital itu perlu ditambahkan suatu perangkat untuk dapat menangkap siaran digital namanya perangkat STB perangkat ini harganya kisaran Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Tergantung merek dan speknya nanti bisa dibeli oleh masyarakat di toko-toko elektronik ataupun mungkin sekarang sudah bisa dibeli secara online,” paparnya.

Pemerintah sendiri, jelas dia,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  46 pasal 85 menyatakan bahwa penyediaan STB,  nanti juga akan diberikan kepada rumah tangga miskin.

Baca Juga:   Delapan Desa dan 1 Negeri di Ambon Serentak Pilih Langsung Kades 

“Siapa yang akan menyediakan STB  sesuai dengan ketentuan pasal 85  adalah para lembaga penyiaran multipleksing itu memiliki komitmen untuk menyediakan apabila terjadi antar kelompok oleh LPS belum mencukupi maka nanti pemerintah akan menutupi kekurangan,” sebutnya.

Tak hanya itu, tambah dia, berdasarkan data yang diberikan setelah koordinasi dengan Kemensos untuk mendapatkan data rumah tangga miskin dalam PP 46  penyediaan  ditujukan dan sasarannya bagi rumah tangga miskin dalam koordinasi.

“Kita dengan Kominfo diberikan data sekitar 7,8 juta rumah tangga miskin yang tersebar di 514 kabupaten kota.  Nah telah kami lakukan filtering yang ini belum 514 kabupaten dan  kota baru cover sekitar 341 kabupaten dan kota. Jadi DPPKS itu kami melakukan filtering dari berapa tadi dari 514 itu 341 totalnya menjadi 6,7 juta. Jadi kurang lebih data rumah tangga miskin yang harus disediakan oleh pemerintah baik yang berasal dari LPS maupun  dari pemerintah sendiri,” paparnya.

Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Titus FL Renwarin, M Si, mengatakan, sesuai data yang disampaikan Direktorat Pita Lebar, untuk tahap pertama penerapan ASO yang batas waktunya pada tanggal 30 April 2022,  Maluku mendapatkan 19.113 unit STB yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sesuai data PKH Kemensos di Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga:   Atlet Esports Maluku Berusaha Lolos ke PON XX Papua

“Sebagai penyedia STB ada kurang lebih 6 lembaga penyiaran yaitu Media Metro, MNC RCTI, RTV, SCM SCTV, TRANS 7, dan VIVA TVONE,” kata Renwarin.

Untuk optimalisasi distribusi STB di Kota Ambon maupun Kabupaten SBB, kata dia,  pihaknya perlu  koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kominfo Kota dan Kabupaten penerima serta lembaga penyiaran tersebut untuk mengetahui sejauh mana distribusi STB telah dilakukan.

”Jika ada kendala atau permasalahan yang dihadapi, kita bisa bersama-sama bisa mencari jalan keluarnya agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat,” tutup Renwarin.

Untuk optimalisasi distribusi STB di Kota Ambon maupun Kabupaten SBB, kata dia,  pihaknya perlu  koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kominfo Kota dan Kabupaten penerima serta lembaga penyiaran tersebut untuk mengetahui sejauh mana distribusi STB telah dilakukan.

”Jika ada kendala atau permasalahan yang dihadapi, kita bisa bersama-sama bisa mencari jalan keluarnya agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat,” tutup Renwarin. (PJ-info-ambon)

Berita Lainnya