oleh

Menkumham Beber Alasan Pemerintah Belum Ajukan Revisi UU ITE ke DPR

JAKARTA – Pemerintah sampai saat ini belum mengajukan  revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR RI.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, saat ini pemerintah masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

“RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden,” kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga:   Setahun Jokowi-Amin, Indonesia Hadapi Banyak Tantangan

Dia menjelaskan, revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

“Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021),” kata Yasonna.

Baca Juga:   Kritik Kapolda Metro, Demokrat: Negara Tidak Dibenarkan Membunuh Rakyatnya

Dalam raker tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.

Dia katakan, pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial.

Baca Juga:   Lift Nusantara I DPR Terbakar, Petugas Berhamburan

“ Fraksi Demokrat setuju dilakukan penyempurnaan terhadap UU ITE namun harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945,” demikian Yasonna yang politisi PDIP ini. (sam)

Komentar

Berita Lainnya