oleh

‘Inkracht’, Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis Riau Desak 781,44 ha Kebun Sawit Ayau Dieksekusi

PEKANBARU – Ratusan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Ahad (6/2/2022), melakukan aksi unjuk rasa mendesak penegak hukum mengeksekusi 781,44 hektare kebun sawit milik Surianto Wijaya alias Ayau.

Poster berukuran besar dipajang massa di dekat lokasi kebun sawit non prosedural milik Ayau, tercantum Surat Keterangan Nomor: W4.U7/1235/HT.04.10/VI/2014 tentang hasil Gugatan Yayasan Riau Madani yang diterbitkan Panitera PN Bangkinang Kampar, Riau tanggal 06 Juni 2014.

Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg dan Sekretaris Tommy Freddy Manungkalit SKom pada 2014, menggugat melawan Surianto Wijaya alias Ayau dan Kementerian Kehutanan RI cq. Dishut Riau cqm Dishut Kampar.

Setelah diteliti, dalam register Kepaniteraan Perdata PN Bangkinang, para pihak dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Warga mendesak Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan yang telah memenangkan gugatan segera meminta hakim PN Bangkinang Kampar Riau untuk mengeksekusi kebun sawit tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis ini telah memberitahukan bahwa, tanah dan perkebunan kelapa sawit ini segaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik negara.

Itu sesuai dengan surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016.

Warga tempatan heran dan menyorot ada apa dengan Ketua Yayasan Riau Madani Riau Surya Darma Hasibuan yang tidak mau menyurati Hakim PN Bangkinang agar mengeksekusi kebun sawit tersebut sejak menang perkara 2013 lalu.

Sejak terbit surat Kepaniteraan PN Bangkinang 2014 sampai kini Februari 2022 (sudah 8 tahun), tidak kunjung dieksekusi hingga 6 Februari 2022.

Anehnya, hasil buah sawitnya terus dipanen dibawa keluar kebun diangkut dengan beberapa truk dan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah Lipatkain Kamparkiri.

Dihubungi media siber ini barusan, Sekretaris Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Manungkalit menegaskan bahwa Ketuanya Surya Darma Hasibuan yang menggantung perkaranya tak mau membuat surat permohonan eksekusi ke hakim PN Bangkinang.

Ada apa? Menurut pria yang berseberangan dengan Surya Darma Hasibuan ini, rata-rata banyak hasil gugatan LSM Riau Madani terkait kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau walau sudah dimenangkan, digantung eksekusi oleh sang Ketua.

“Makanya, hasil panen sawit keluar terus dari kebun dan tak jelas ke mana pemasukannya untuk Negara. Harusnya Ketua Yayasan Riau Madani jangan mengambil keuntungan dengan membiarkan menggantung tak jelas tak kunjung dieksekusi,” pungkasnya. (nb)

Berita Lainnya