SUMBAWA – Baim (33) warga Dusun Lenangguar B, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar Kabupaten Sumbawa, diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Minggu (7/02/2021). Ia diciduk karena sering menganiaya istrinya, NA (37).
Ketika mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, Baim justru semakin naik pitam. Ia menyekap istrinya dan kembali menganiaya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi,S.Sos, Senin (8/2/2021) membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, pelaku dilaporkan ke Polisi, tapi bukannya sadar malah kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Sehingga istrinya langsung menelpon kanit PPA Polres Sumbawa.” ujar kasubbag.
Setelah dilaporkan, tidak tunggu waktu lama Surat Perintah Penangkapan diterbitkan Oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dan Baim langsung diringkus di kediamannya oleh Kanit PPA Polres Sumbawa Aipda Arifin Setioko, S.Sos.
“Setelah meringkusnya, kami juga melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Saat ini Baim sedang dalam proses penyidikan.” ungkapnya.(IniSumbawa,Satondanews/h).











Komentar