oleh

Tiba di Ngruki, Ini yang Pertama Dilakukan Ba’asyir 

SUKOHARJO – Ambil wudu, lalu salat. Itulah yang pertama dilakukan Abu Bakar Ba’asyir begitu tiba di kediamannya, Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021).

Narapidana kasus terorisme (Napiter) ini tiba sekitar pukul 13.30 WIB, setelah melalui perjalanan darat dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Tadi beliau langsung mengambil air wudu dan melaksanakan salat,” ujar seorang pria bernama Iim di Al-Mukmin.

Setiba di Ponpes, Ba’asyir langsung masuk ke Masjid Baitussalam dan menunaikan salat berjamaah.

Baca Juga:   Pelaku Dua Orang, Polisi Duga Terkait Teror Bom di Jolo Filipina

Rombongan Ba’asyir tiba di Ngruki dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Mereka menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 8 jam.

Abu Bakar Ba’asyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor pukul 05.21 WIB seiring pembebasannya setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Dari Bogor, Ba’asyir diantar naik mobil MPV Hyundai H1 warna putih, dikawal sejumlah mobil lain.

Di depan, ada sedan Mercedes Benz, kemudian ada pula ambulans dan sebuah bus di belakang mobil Baasyir.

Begitu tiba, rombongan Ba’asyir langsung masuk ke kompleks Ponpes Ngruki.

Baca Juga:   Presiden Macron Tegaskan Tak Menyerah Terhadap Aksi Teror

Setelah sampai di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba’asyir langsung menuju Masjid Baitussalam.

Abu Bakar Ba’asyir, selesai menjalani hukuman 15 tahun. Ia dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (8/1/2021).

“Hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi 55 bulan, ia akan bebas 8 Januari,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di kantor Kemenkum HAM Jabar, di Bandung.

Tokoh berusia 81 tahun itu sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun.

Baca Juga:   Satu Lagi Anggota Brimob Gugur, Pihak KKB Menantang TNI-Polri

Imam mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Polri terkait pembebasan Ba’asyir Jumat 8 Januari.

Selama di penjara, Ba’asyir mendapatkan beragam remisi, dari mulai remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

“Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit berkepanjangan,” kata Imam.

Selama menjalani hukuman, Ba’asyir sudah menjalani pidana sesuai ketentuan. Ia juga mengikuti semua prosedur pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana, tuturnya. (*)

Komentar

Berita Lainnya