oleh

Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat!

JAKARTA – Kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.

Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadli Imran yang menyebutkan bahwa petugasnya di lapangan diserang oleh para laskar belum kuat. Sebab, keterangan tersebut sifatnya masih sepihak.Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan.

“Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada

kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu

Baca Juga:   Ketua DPR: Muhammadiyah Banyak Berjasa Untuk Indonesia

adalah peristiwa pelanggaran hukum,” kata Romo Syafii dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Dia menegaskan lagi, tindakan polisi menghilangkan enam nyawa merupakan extra judicial killing,

yaitu pelanggaran HAM berat

“Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman

terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang

Baca Juga:   Melanggar HAM, Komisi III DPR Minta Kabareskrim Transparan Usut Penembakan Laskar FPI

berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan,” tegasnya.

“Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta,” demikian kata Romo Syafii yang politisi Gerindra ini. (sam)

Komentar

Berita Lainnya