oleh

Muhammadiyah Minta Jokowi Bentuk Tim Independen Usut Penembakan Laskar FPI

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo harus membentuk tim independen untuk mengusut peristiwa penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Demikian dikatakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas dalam  jumpa pers secara virtual, Selasa (8/12/2020)

Menurutnya, tim independen seyogyanya diberikan mandat menguak semua peristiwa di Indonesia, menginvestigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum.

“Tim independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:   Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan 13 April, Ini Dasarnya

Merujuk peristiwa penembakan dimaksud perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh kepolisian dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP,” kata Busyro.

Apabila peristiwa itu terjadi karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan seharusnya mengikuti prosedur. Dan bila mendapatkan hambatan apalagi hambatan itu berbentuk kekerasan maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut sesuai prosedur melakukan pengamanan TKP. 

Baca Juga:   Seorang Polisi Tewas Ditembak Keponakan yang Sakit Hati

Sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.

“Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap enam petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab,” jelas Busyro.

Penetapan TKP dan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi harus segera dilakukan kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim.

Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara pidana.

Baca Juga:   Tetapkan 7 Tersangka, Polda Juga Akan Periksa Panitia Aksi 1812

Fakta adanya enam laskar FPI yang tewas, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim forensik independen. Untuk mendapatkan keterangan ilmiah penyebab kematian.

“Waktu kematian dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian,” tutur Busyro.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini,” sambung mantan Wakil Ketua KPK ini. (sam)

Komentar

Berita Lainnya