Sabtu, 4 Apr 2026 | 05:14
oleh

KPK Dalami Izin Ekspor Benur PT ACK

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Deden Deni dari unsur swasta perihal aktivitas PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam pengajuan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK pada Senin (7/12) memeriksa Deden sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga:   Catat, Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK!

Selain Deden, KPK juga telah memeriksa pegawai PT Dua Putra Perkasa (DPP) Betha Maya Febiana sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

“Dikonfirmasi mengenai proses dan data aktivitas keuangan PT DPP,” ucap Ali.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga:   Bupati Rohil dan PT PHR Dilaporkan ke KPK Terkait Tambang Ilegal

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga:   Ketua MPR: KPK Harus Kejar Aset Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (*)

Komentar

Berita Lainnya