LAMPUNG – Entah apa yang merasuki WS (17), siswa salah satu SMA di Kabupaten Tulang Bawang ini. Ia mendatangi teman satu sekolahnya, dan memerkosanya.
Kini pencabulan anak di bawah umur ini ditangani Polsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku ditangkap pada Rabu (3/11/2021), pukul 21.00 WIB saat ia sedang di rumahnya daerah Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pelaku dan tersangka statusnya sama sama pelajar,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (4/11/2021).
Kata Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi di rumah korban yang satu kampung dengan saat korban sedang sendirian di rumahnya.
Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah.
Mendengar pelaku memanggil, korban merasa takut dan hanya diam dan sembunyi di kamar karena orang tuanya korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku membuka paksa pintu rumah korban. Lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban. Saat itu korban sedang duduk di atas kasur.
Pelaku langsung memeluk. Korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’.
“Karena takut, korban hanya diam, dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Usai berbuat cabul, pelaku langsung pergi,” jelas Iptu Wagimin.
Sejak peristiwa itu korban trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya.
Setelah dibujuk untuk cerita, akhirnya korban membeberkan apa yang ia alami.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban tentu marah dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, polisi pun memeriksa pelaku.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolsek. (*/arl)











Komentar