oleh

Ini Dia, Empat Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita empat aset Tommy Soeharto di kawasan Industri Mandala Putra, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Aset itu adalah lahan yang dijadikan jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy. Keempat aset ini ditaksir bernilai sekitar Rp 600 miliar.

“Seandainya itu Rp5 00 ribu per meter maka sekitar Rp 600 miliar, kalau itu Rp 1 juta maka Rp 1,2 triliun,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).

Rional mengatakan, tak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu proses.

Baca Juga:   Penduduk RI Naik 1,6 Juta Jiwa, Jawa Barat Terbanyak, Papua Selatan Terendah

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya masih memperkirakan nilai 4 aset tersebut karena hasil penilaian akhirnya belum tuntas.

Tapi kalau dihitung sesuai dengan harga tanah, maka aset yang disita tersebut bisa bernilai hingga Rp 1,2 triliun.

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN .Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 juncto putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.

Baca Juga:   Eks Pengungsi Timtim 21 Tahun Tanpa Kejelasan

Penyitaan juga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/ Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/ 2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.

Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan pada 27 November 2008 telah dianggap sah.

Dengan demikian, hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan.

Keempat aset berupa tanah atau lahan yang disita negara itu adalah tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca Juga:   Tragedi Maut Bocah Kembar Disambar Moge: Belum Ada Tersangka!

Kemudian, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Berikutnya, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Dan, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. (*)

Komentar

Berita Lainnya