MANADO – Jekeps Luturmas (48) warga negara asing (WNA) naturalisasi Amerika Serikat divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Jekeps dinilai terbukti dengan sengaja memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya.
Hal ini melanggar Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Kejaksaan Negeri Manado memastikan, petikan hasil putusan sidang pada 6 Juli tersebut diterimanya, Rabu (6/10/2021).
Diputuskan, Jekep akan mulai menjalani hukuman di Rutan Malendeng Manado pada 8 Oktober 2021.
“Jekeps sebenarnya sudah bersedia dipenjara, tetapi karena petikan hasil sidang baru kami terima tanggal 6 Oktober, eksekusi baru dilakukan Jumat 8 Oktober,” kata sumber di kejaksaan.
Karena sidang di PN berlangsung pada Masa Pandemik Covid19, maka Jekeps Luturmas hanya akan menjalani hukumannya hingga awal Desember 2021.
Setelah itu ia akan dideportasi, dan Jekeps pun berharap dapat merayakan Hari Natal 25 Desember bersama istri dan anak-anaknya di Amerika. (*/yuk).











Komentar