oleh

Sebarkan Video Cewek Pamer Tubuh di Kamar Mandi, Pria Ini Diciduk

BENGKULU – Pria berinisial FEP diamankan Polda Bengkulu karena menyebar video bugil wanita lawannya bercakap video (video call) aplikasi WhatsApp.

Entah siapa yang memulai, wanita berinisial TVL ini menaruh posisi gawainya di dinding kamar mandi, saat FEP menelepon lewat saluran aplikasi video call.

Tidak dijelaskan dalam laporan polisi, mengapa TVL mau diajak video call saat sedang bugil di kamar mandi.

Baca Juga:   Maling Bobol Toko, Sikat 21 Laptop dan 7 Printer, Toko Rugi Ratusan Juta

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H, aksi bejat tersangka terjadi pada awal Mei 2021.

Namun TVL baru melapor, dan tersangka FEP diamankan pada Senin (4/10/21).

“Pelapor TVL mengaku dihubungi oleh terlapor FEP melalui video call Whatsapp saat mau mandi. Pelapor mengaku saat itu ia akan mandi dan sedang tak betpakaian,” kata Kabid Humas.

 

Sudarno menambahkan, TVL menerima panggilan video itu, lalu terus ngobrol sambil meletakkan handphonenya di atas kloset.

Baca Juga:   Tak Ingin Kasus Penahanan Ijazah Meluas, Wali Kota Bengkulu akan Surati Presiden

Posisi ponsel snegaja menghadap ke tubuh pelapor hingga FEP melihat tubuh TVL dari awal akan mandi hingga selesai mandi. Rupanya momen itu direkam oleh FEP.

“FEP diduga menyebarkan rekaman percakapan video antara korban dan terlapor ke grup whatsapp “Yook bisaa yook” yang diduga bermuatan konten asusila pada Senin siang (7/06/2021),” ujarnya.

Baca Juga:   Atasi Masalah Gas 3 Kg, Ini yang Dilakukan Pemkot Bengkulu

Kini, kasusnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Kasubbid Penmas Polda Bengkulu. (*/asl)

Komentar

Berita Lainnya