oleh

Menurut JK, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Indonesia Tidak Efektif

JAKARTA – Pemerintah selalu menggalakkan gerakan 3 M sebagai upaya pencegahan penularan virus corona. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Namun, paling penting dibutuhkan kedisiplinan masyarakat mematuhinya.

Menurut Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla sebagian masyarakat masih kurang displin terkait protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus corona. Sehingga penambahan kasus positif Covid-19 terus terjadi.

“Di daerah tingkat disiplin masih rendah. Kalau kita lihat di daerah sebagian tidak pakai masker. Bebas kemana-mana ini lah menyebabkan naik penularan kasus positif,” kata Jusuf Kalla dalam channel YouTube Jaya Suprana Show, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:   Penyalahgunaan Helikopter di Riau Berpotensi Rugikan Negara

Padahal sosialisasi telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terlebih banyak disiarkan melalui lini media massa dan media sosial.

“Yang dibutuhkan ialah disiplin dan disiplin itu butuh sanski. Di mana-mana negara lain itu denda,” ucap Wakil Presiden periode 2014-2019 itu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 2 miliar dari hasil denda masyarakat yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dinilainya sanksi tersebut kurang efektif.

Baca Juga:   Gerindra: Hari Dokter Nasional Momentum Lawan Covid-19

“Ada sanksi tapi tidak terlalu efektif, DKI Jakarta saja mengumpulkan denda Rp 2 milyar itu sangat kecil dibanding jumlah penduduk. Jadi sanksinya ada tapi tanggung-tanggung,” terang Jusuf Kalla.

JK sapaan akrabnya menduga sanksi terkait pelanggar protokol kesehatan yang tak memberikan efek jera itu, karena di sisi lain masyarakat abai terhadap virus corona.

“Di samping mungkin masyarakat itu ingin bekerja dan mencari sesuatu supaya bisa bertahan hidup. Juga ada yang tidak terlalu percaya keganasan ini. Ada juga memang tidak disiplin,” tandasnya.

Baca Juga:   Keluar Masuk Kota Ambon Wajib Negatif Tes PCR dan Tunjukkan Surat Vaksin

Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19. Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. (sam)

Komentar

Berita Lainnya