JAKARTA – Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengizinkan direksi BUMN memiliki 5 staf ahli kembali menjadi perbincangan publik.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, menuliskan 4 catatan kritis terkait izin pengangkatan staf ahli bagi direksi perusahaan pelat merah tersebut.
“Catatan tentang izin pengangkatan staf ahli Direksi BUMN : 1. Melegalkan pelanggaran yang sudah dilarang sejak 2011, 2. Berarti Direksi yang diangkat saat ini bukan ahli, 3. Menambah kursi untuk dibagi-bagi stlh bagi2 kursi komisaris tdk bisa menampung titipan?, 4. Melecehkan keahlian karyawan BUMN,” tulis Said Didu dalam akun twitter pribadinya @msaid_didu, Selasa (8/9/2020).
Netizen langsung mengomentari cuitan tersebut. Akun @MarhabanMy membenarkan pernyataan Said Didu.
“Betul sekali Pak Said Didu…jangan-jangan staf ahli ini adalah teman kuliah dari karyawan yang ada di BUMN yang nota benenya saat seleksi karyawan dulu kalah bersaing..atau bahkan dari PT yang gradenya malah dibawah PT dimana para karyawan itu dulu kuliah..,” kicaunya.
Lain lagi @D4D4NGLH. Dia selama ini menyangka bahwa jajaran BUMN diisi oleh tenaga profesional.
“Saya pikir BUMN itu di isi tenaga profesional ternyata mereka masih perlu staf ahli sampai 5 orang bukan kah dijajaran direksi di bawahnya ada tenaga profesional dibidang masing-masing. Kalau kurang puas bisa kerjasama sama consultan jelas akreditasinya,” cuitnya. (sam)











Komentar