oleh

Cegat Pemudik, Polisi Amankan Pikup Angkut 78 Anjing

KULONPROGO – Operasi Ketupat Progo 2021 di pos penyekatan wilayah Temon, Kulonprogo, hari pertama, Kamis (6/5/2021),  mengungkap dugaan kasus perdagangan ilegal anjing untuk konsumsi.

Petugas mengamankan dua pria yang kedapatan mengangkut anjing 78 ekor tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Dua pria yang diamankan karena adalah Sgt (50) warga Duren Sawit Jakarta Timur dengan Srd (78) warga Gemolong Sragen Jawa Tengah.

Keduanya kedapatan mengangkut anjing 78 ekor menggunakan mobil pikup Daihatsu Grandmax warna hitam, dengan plat nomor AD 1779 MK.

Baca Juga:   Ratusan Kendaraan Terjaring Dalam Razia Samsat Serpong

Anggota polisi yang bertugas, Sanusi menuturkan, kendaraan tersebut dihentikan petugas di pos penyekatan Temon sekira pukul 01.30 WIB.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa mobil pikup hitam itu mengangkut anjing 78 ekor.

Namun, pengemudi pikup tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang seharusnya menyertai perjalanan.

“Anjing-anjing tersebut diangkut dengan cara dimasukkan karung. Sebagian lain diletakkan di bak mobil, kemudian sebagian lagi digantung pada palang besi di bak mobil yang dibuat khusus,” kata Sanusi sebagaimana dikutip harianmerapi.com.

Berdasar keterangan pengemudi, anjing-anjing tersebut dibeli dari daerah Garut Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil dengan tujuan Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga:   Polisi dan TNI Taggamus Lakukan Razia Antisipasi Bahan Peledak

Anjing-anjing ini akan dijual kembali untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi.

“Namun dalam pengangkutan tidak disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Hal ini jelas melanggar UU Pangan atau UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas Sanusi.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan sangat penting mengingat anjing-anjing tersebut akan dimasak dan dikonsumsi masyarakat.

Padahal, anjing merupakan binatang yang dapat menyebarkan penyakit rabies dan lainnya.

Baca Juga:   Ruas Jalan di 14 Kecamatan di Pandeglang Disekat

“Kami amankan untuk mencegah penularan penyakit serta menjamin keselamatan manusia,” kata Jeffry.

Selain dua pria di dalam mobil pikup, petugas juga mengamankan barang bukti yakni STNK mobil, kunci mobil serta 78 ekor anjing.

Namun dari sekian itu, 10 anjing dikubur karena mati sementara 68 lainnya masih diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap tindak pidananya. Kami juga sedang mencari pihak terkait untuk dapat merawat anjing yang lebih tepat atau sesuai,” kata Jeffry. (Unt/harianmerapi.com)

Komentar

Berita Lainnya