JAKARTA – Kasus tabrak lari bunuh buang korban, memasuki babak baru. Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis.
Dia disidang di pengadilan militer karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Kemudian, membawa tubuh kedua korban dan membuangnya di wilayaj Jawa Tengah.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy seusai persidangan.
Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.
Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.
Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.
Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.
Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan.
“Kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan,” ujar Wirdel,.
Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan autopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.
Tabrak Lari Angkut Buang
Priyanto menumpang mobil Panther warna hitam dengan pelat nomor B 300 Q bersama Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.
Mereka terlibat kasus tabrak lari yang menyebabkan Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun).
Salsabila dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Handi masih hidup.
Dalam video yang sempat viral, ketiga anggota TNI AD mengaku akan membawa korban Handi dan Salsabila.
Mereka meminta warga agar tak membuntuti mereka ke rumah sakit.
Tapi, pihak keluarga tak menemukan tubuh keduanya di rumah sakit atau Puskesmas mana pun.
Tiga hari kemudian, tubuh dua korban ditemukan mengambang di sungai di Kabupaten Banyumas dan Cipacap, Jawa Tengah.
Priyanto sempat kembali ke Gorontalo pada 12 Desember 2021, sekitar pukul 17.15 WITA. Ia mendarat di Bandara Djalaludin, Gorontalo.
Tetapi yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian itu kepada komandan satuannya dalam hal ini Danrem 133/NWB.
Kemudian Danrem 133/NWB mendapat informasi dari Kodam Siliwangi, dan Polresta Bandung, mengenai peristiwa tabrak lari di Nagreg.
Informasi serupa juga disampaikan kepada Komandan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo.
Dari sana, Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka untuk menangkap Kolonel Infantri Priyanto.
Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian itu (tabrak lari) dan mengaku bersalah. (*/Siberindo.co)
-:dari berbagai sumber








