oleh

Jual Sabu kepada Polisi, Chandra Dipenjara 6 Tahun

MEDAN – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjual narkotika golongan I jenis sabu kepada aparat kepolisian yang melakukan penyamaran seolah pembeli, Chandra Wijaya (33) dalam persidangan secara daring, Rabu (3/3/2021), di Cakra 3 PN Medan divonis penjara enam tahun.

Selain itu, majelis hakim dengan Ketuai Sayed Tarmizi juga menghukum warga Jalan Cahaya, Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Sayed dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rosinta. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Tidak diketahui apa saja yang menjadi hal memberatkan maupun meringankan pada diri terdakwa Chandra Wijaya. Karena suara hakim ketua saat membacakan vonis tidak terdengar jelas.

“Kamu divonis 6 tahun penjara. Bagaimana? Terima, pikir-pikir atau banding?” kata Sayed dengan nada agak lebih keras sembari memegangi telepon seluler (ponsel) saat video call dengan terdakwa Chandra Wijaya yang diancam bui 6 tahun.

Sebaliknya, justru suara terdakwa tidak kedengaran jelas menjawab pertanyaan hakim ketua. Sedangkan JPU Rosinta menyatakan menerima atas vonis enam tahun penjara tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Rosinta pada persidangan lalu meminta agar terdakwa dihukum penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Dua personel DitresNarkoba Poldasu Abi Sulaiman Ritonga dan saksi Jos Pahala Simarmata, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan pengembangan atas laporan masyarakat ke Jalan Cahaya Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan menyamar sebagai pembeli.

Saksi polisi seolah mau membeli sabu paketan dengan harga Rp200 ribu. Terdakwa kemudian memasukkan sabu ke dalam dua bungkus plastik klip tembus pandang. Ketika hendak menyerahkan sabu tersebut, kedua saksi langsung membekuk terdakwa.

Petugas kemudian menggeledah isi dompet terdakwa dan ditemukan tiga bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 150 lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital warna hitam dan telepon seluler (ponsel) terdakwa. (*)

Komentar

Berita Lainnya