GARUT – Seorang perempuan ditemukan tewas. Tubuhnya tertelungkup di sebuah kali, sebatang bambu terhujam di duburnya.
Polisi Garut berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka pelakunya, DH (22).
Ternyata, sang pelaku adalah kekasih korban, Weni Tania (21), gadis yatim warga Sucinaraja, Kabupaten Garut.
“Pelaku cemburu karena korban chatting dengan laki-laki lain sosial,” kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, dalam jumpa pers, Senin (8/2/2021).
Pembunuhan itu terjadi Selasa (2/2/2021) sore. Warga menemukan mayatnya di Kampung Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jumat (5/2/2021) pagi.
Saat ditemukan, kondisi mayat wanita tersebut cukup memprihatinkan. Bambu berukuran sekitar 60 sentimeter menancap di tubuh korban.
Belakangan diketahui korban bernama Weni Tania. Jenazah Weni ditemukan warga yang tengah mencari kayu bakar.
Saat itu, warga mencium bau busuk yang menyengat dari arah Sungai Cimalaka.
Saat didatangi sumber baunya, ternyata ada mayat perempuan dengan bambu menancap di bagian belakang tubuhnya.
“Kejadiannya tadi pagi sekitar jam 09.00-an, mayatnya ditemukan di sungai kecil di belakang Pabrik PT Japfa,” kata Fahmy Fadhil (27) warga setempat.
Dia mengatakan, mayat tersebut memakai kaus berwarna kuning dan celana jeans biru.
Kapolsek Wanaraja, Kompol Oon Suhendar, mengatakan, perempuan itu diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.
Hari Minggu (6/2/2021) Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyatakan pihaknya sudah menangkap tersangka pelaku.
Hari Senin (7/2/2021) Kapolres menggelar jumpa pers, san menghadapkan tersangka kepada para jurnalis.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pembunuhan tersebut diawali dengan bertemu korban di Alun-alun Wanaraja.
“Ketemu sama dia (korban) di Alun-alun Wanaraja dulu, ngobrol-ngobrol, korban duluan (ke lokasi pembunuhan) saya naik ojek,” kata pelaku.
Saat di lokasi pelaku dan korban berduaan namun korban hanya fokus pada handphone. Melihat perilaku korban yang tidak mengajak ngobrol, pelaku marah.
Terjadi pertengkaran, sampai akhirnya pelaku mencekik, lalu membanting korban.
Setelah yakin korbannya tewas, ia menusukkan sebatang bambu ke dubur korban. Ia meninggalkan jenazah kekasihnya di tepi sungai itu.
Atas perbuatannya tersebut D diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Weni dimakamkan di tempat pemakaman umum Kampung Ciloa Tengah, Sabtu (6/2/2021) sore. (*)











Komentar