TANJUNG REDEB–Aktivitas nelayan menggunakan bom ikan ternyata masih terjadi.
Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Berau berhasil mengamankan tiga pelaku. Selain itu, polisi juga mengejar dua pelaku lain yang buron.
Satpolair berhasil menangkap pelaku Sry (37), Mr (43), dan Na. Ketiganya memiliki peran berbeda.
Di antaranya sebagai pemodal aktivitas nelayan nakal ini. Juga sebagai penampung ikan hasil bom.
Selain pelaku, turut serta diamankan barang bukti bom ikan berupa puluhan botol berisi amonium nitrat, sumbu, korek, benang, gunting, pisau, tas keranjang, jeriken 5 liter berisi amonium nitrat, 32 potong sandal jepit yang dibentuk.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatpolair Iptu Amin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana illegal fishing di Kecamatan Batu Putih.
Kawasan perairan laut Batu Putih memang kerap menjadi wilayah bom ikan sejak lama.
“Kami lakukan penyelidikan kemudian setelah memastikan, berhasil mengamankan pelaku berinisial Sry terlebih dahulu lengkap dengan barang buktinya,” jelasnya.
Upaya pengembangan dilakukan di mana pelaku Sry kemudian ‘bernyanyi’ dengan menyebutkan sejumlah nama lainnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni Mr, juga lengkap dengan sejumlah barang bukti.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Berau guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Setelah keduanya diamankan, didapat satu nama lagi yakni Na yang berperan sebagai pemodal. Na juga menjadi penampung hasil aktivitas illegal fishing tersebut.
Amin mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang buron. Tetapi identitas pelaku sudah dikantongi polisi.
Kedua pelaku yang buron ini berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengirim barang saat bertransaksi di suatu tempat.
“Para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi/Handak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” tutupnya. (as/nin)











Komentar