oleh

Terungkap, Surat Rapid Test Palsu Digunakan di Pelabuhan Samarinda

SAMARINDA – Durektorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil mengungkap adanya penggunaan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Surat rapid test palsu ditemukan pada penumpang yang akan menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Rabu (30/12/2020).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, mengatakan, surat rapid test palsu itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan.

Petugas gabungan terdiri atas personel dari KSOP Kelas II Samarinda, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda.

Baca Juga:   Tanda Tangannya Dipalsukan, Warga Ini Laporkan Kepala Desa ke Polisi

Pada saat petugas melakukan validasi untuk mengecek keaslian surat, ternyata ditemukan kejanggalan.

“Ada penumpang yang membawa surat rapid test dari klinik di Kota Samarinda. Ternyata surat itu palsu,” kata Mukhlis.

Menurut Mukhlis, surat rapid test palsu tersebut didapati digunakan oleh beberapa penumpang yang hendak menaiki kapal menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke Posko Pelayanan Terpadu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sselanjutnya diproses laporan ke Polsek KP Samarinda.

Baca Juga:   Enam Pemalsu Hasil Rapid Test dan Genose Covid-19 Dibekuk Polisi

“Tiga penumpang diamankan dan saat ini sudah diproses hukum di Polsek Samarinda,” ujar Mukhlis.

Mukhlis mengatakan, pihaknya terus menjalin sinergi dengan unsur-unsur terkait untuk memperketat pengawasan dan validasi terhadap surat rapid test, yang diperlukan untuk melakukan perjalanan jauh dari dan menuju Samarinda.

Validasi akan dilakukan satu pintu, sehingga lebih ketat dan teliti. Jadi, semua penumpang yang akan naik ke kapal harus melakukan validasi dan screening di dalam terminal.

Baca Juga:   Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Mamuju Dilaporkan ke Polisi

Mukhlis mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jasa transportasi laut memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. (*)

Komentar

Berita Lainnya