oleh

Lewat Penyamaran, Polisi Tangkap PNS Penjual Ekstasi

MATARAM – Oknum PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat berinisial INA, 46 tahun warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi terpaksa berurusan dengan polisi.

INA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

‘’Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dinkes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.

Rabu malam (06/01) sekitar pukul 23.00 Wita, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA. Dengan cara menyamar sebagai pembeli, polisi mengkap dan dua rekannya.

Baca Juga:   Kurir 2 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut di Kompleks Tasbih

Kedua rekan INA itu ialah DS, Yaitu perempuan 20 tahun, warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Kemudian IMS, 34 tahun warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram.

‘’Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,’’ bebernya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota.

Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah handphone.

Baca Juga:   Ampeng Diciduk Saat Menanti Pelanggan

‘’Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiga orang itu langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.

Interogasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. ‘’IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,’’ ujarnya.

Sementara, keterlibatan INA sebagai PNS diduga sebagai penjual. Ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru. ‘’Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru,” tuturnya.

Baca Juga:   Dua Tersangka Narkoba, Lima Kuasai Senjata Tajam

Sebagai PNS, INA diduga tergiur keuntungan menjual ekstasi. Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu.

“Kami masih dalami sudah berapa lama dia bisnis ini. Kami juga harus melakukan penyamaran. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(jho/win)

Komentar

Berita Lainnya