AGAM – Dinas Pertanian Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat menyatakan, kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) cukup tinggi di daerah ini. Sepanjang 2020 terjadi 223 kasus gigitan.
Karena itu, tahun ini Dinas Pertanian menyiapkan 500 vaksin untuk mencegah terjadinya kasus rabies yang sangat berbahaya.
“Untuk itu hewan peliharaan masyarakat yang dapat membawa rabies perlu divaksinasi,” ujar Kepala Dinas Pertanian Agam,Provinsi Sumatera Barat, Arif Restu, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) tertinggi didominasi anjing dan kucing. Bahkan dari jumlah kasus tahun 2020, berdasarkan hasil laboratorium delapan HPR positif rabies.
“Karena masyarakat cepat melapor, maka penyakit rabies itu bisa dengan cepat diatasi,” sebut Arief.
Arif Restu mengimbau masyarakat agar memvaksinasi hewan peliharaannya ke Puskeswan, atau menyesuaikan dengan jadwal petugas di daerah masing-masing.
“Hewan pembawa rabies ini seperti kucing, anjing, kera, musang dan lainnya,” terangnya.
Mengingat tingginya kasus gigitan, ia berharap masyarakat lebih proaktif memelihara hewan dengan tertib, serta mengkandangkan agar tidak membahayakan orang lain.
Sementara itu, Kabid Keswan dan Kesmavet drh. Farid Muslim menjelaskan, jika terjadi gigita HPR, langkah yang harus dilakukan adalah mencuci luka gigitan dengan sabun atau detergen selama 10-15 menit dengan air mengalir.
Kemudian luka itu diberi antiseptik dan dibawa ke Puskesmas atau dokter terdekat, untuk mendapatkan pengobatan sementara sembari menunggu hasil observasi HPR yang menggigit.
“Segera laporkan kejadian gigitan HPR kepada petugas peternakan atau puskeswan terdekat,” pintanya
(Syafrianto/www.indonesiadaily.co.id)











Komentar