oleh

Pemkot Ambon Agendakan Pilkades Serentak Januari 2022

AMBON–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Pelaksanaan Pilkades awalnya direncanakan akan berlangsung pada Desember 2021 ini namun di tunda hingga Januari 2022 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Ema Waliulu, tahapan Pilkades tersebut akan dimulai bulan Januari 2022 dengan pembentukan panitia di tingkat Kota, tingkat desa/negeri, serta sosialisasi Perwali ke desa – desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

Baca Juga:   Pemkot Ambon Terima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

“Seluruh proses Pilkades sendiri, dari pemilihan hingga pelantikan harus selesai sebelum Walikota dan Wakil Walikota selesai masa jabatan pada Mei 2022, jadi kita kerja estafet,” katanya kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co di Balai Kota Ambon, Senin (6/11/2021).

Dijelaskan, salah satu penyebab tertundanya pelaksanaan pilkades serentak karena masih ada Peraturan Walikota (Perwali) yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Baca Juga:   Pemkot Dorong Berbagai Komunitas Untuk Kurangi Pemakaian Plastik

Kedua perwali tersebut adalah perwali perubahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, dan Perwali tentang pelaksanan Pilkades dengan sistem e-voting di dua Desa Yakni Desa Latta dan Desa Galala.

“Sementara draft kedua perwali tersebut masih dievaluasi oleh bagian hukum Setkot Ambon,” ujar Waliulu.

Untuk diketahui, untuk diketahui tujuh desa yang melaksanakan Pilkades serentak diantaranya, Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunut, Nania, Waiheru ditambah satu negeri adat yakni Hative Kecil. (EVA)

Berita Lainnya