TANJUNGPINANG – Heboh dunia maya menyusul beredarnya foto salam tiga jari Rahma, Walikota Tanjungpinang, yang membagikan masker dan stiker salah satu paslon Pilkada Kepri dan dianggap netizen merupakan pelanggaran.
Karena walikota dianggap berkampanye dengan membagikan masker milik negara, Bawaslu Tanjungpinang bersama Sentra Gakkumdu segera melakukan pembahasan.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepri, Muhammad Zaini, via whatsap
Menurutnya, pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang (Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang) mulai dilakukan Jumat lalu.
“Pada hari ini, Jumat 6 November 2020, Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama, di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” tulisnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada
Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa :
“Pembahasan Pertama sbgmn dimaksud pd ayat (1) dilakukan untuk :
1. Menemukan peristiwa pidana pemilihan
2. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
3. Menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
“Selanjutnya setelah Pembahasan Pertama ini, dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak,” tambahnya.
Dia mengungkap sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali.
“Hadir dalam Pembahasan Pertama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” tutupnya.(*)











Komentar