MUARASABAK – Satuan Posmat TNI AL Muara Sabak menangkap sebuah kapal bermuatan barang elektronik dan tekstil.
Kapal KMKIA I diamankan petugas patroli saat melintas di ambang luar Posmad, pada Selasa (3/11) lalu pukul 23.30. Barang barang yang diangkut kapal tersebut diduga illegal. Nilainya mencapai Rp20 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut ditemukan 1.000 gulung bahan tekstil yang ditutup dengan karung. Barang tersebut tidak sesuai dengan data manifes yang ada,” kata Danlanal Palembang Kolonel Laut Filda Malari seperti dilansir Jambione.com, grup siberindo.co.
Menurut dia, kapal tersebut diketahui mengangkut barang-barang ilegal dari Sungai Guntung, Riau. Setibanya di Jambi, rencananya barang tersebut akan dibongkar melalui pelabuhan tikus. Selanjutnya diangkut melalui jalur darat menuju Jakarta.
”Selain bahan tekstil, ada juga barang selundupan lain. Seperti elektronik, peralatan dapur hingga, hair dryer,” jelasnya.
Bersama barang-barang ilegal itu, petugas juga mengamankan enam orang terdiri dari nakhoda dan kru kapal. Begitu juga dengan kapalnya, juga diamankan.
”Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp20 miliar. Dengan rincian satu gulung tekstil nilainya mencapai Rp13 – 40 jutaan,” katanya.
Filda menegaskan, kapal tersebut terbukti melanggar UU pelayaran NO 17 tahun 2008 terkait munivest, dengan sengaja menyembunyikan barang ilegal dengan diselimuti karung.
Asal barang dari mana, pihaknya belum bisa berandai andai. Masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut dari keterangan kru dan nahkoda kapal.
”Kapal masih kita amankan. Kalau pelaku masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (zal)










Komentar