oleh

Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Sejak Sang Anak Berusia 9 Tahun

KUTAI TIMUR – Seorang pria berinisial SN (33) di Kecamatan Sangatta Setalan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Perlakuan bejat SN terhadap anak tirinya sudah dilakukan sejak korban berusia 9 tahun. Korban kini berumur 15 tahun.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian mengaku telah dicabuli oayah tirinya sejak masih berusia sembilan tahun.

Kelakuan bejat SN terungkap saat istrinya melaporkan kasus asusila tersebut ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur, awal Oktober 2021 lalu.

Baca Juga:   Miris! Pria ini Cabuli Anak Tiri Sejak Masih di Bawah Umur

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resktim AKP Abd Rauf melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Loewensky Karisoh, membenarkan adanya perkara pemerkosaan itu.

Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, sang istri melaporkan pelaku setelah kelakuan bejat SN terbongkar saat suaminya ketahuan melakukan pencabulan di Kebun Kelapa Sawit milik warga.

Dari keterangann SN diketahui, perlakuan cabul terhadap anak tirinya ini, berlangsung sejak 2015 dan baru terbongkar Oktober 2021 ini.

Ipda Loewensky Karisoh lebih lanjut menerangkan, pencabulan itu awalnya terjadi pada siang hari saat sang anak sedang menonton televisi di rumahnya.

Baca Juga:   Mengaku Bisa Sembuhkan Ngompol, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

Tak lama kemudian, pelaku datang mendekati anaknya dan memanfaatkan kesempatan saat rumah sedang kosong untuk berbuat cabul terhadap korban.

“Kebetulan rumah sedang kosong, sehingga ayah tirinya memanfaatkan untuk mengajak anaknya berbuat cabul,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Rabu (6/10/2021).

Pelaku awalanya hanya meraba-raba bagian tubuh korban, namun selanjutnya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Korban terpaksa menerima kemauan pelaku karena selama mendapat perlakuan cabul, korban diancam akan dibunuh jika berani melapor ke ibu kandungnya.

Sementara sang ibu tidak tahu-menahu terkait peristiwa ini, karena setiap harinya sibuk bekerja di Sangatta, Kutai Timur.

Baca Juga:   Modus Ajak Main, Nur Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Akhirnya 

Bahkan SN tidak hanya menggagahi korban di rumah, melainkan juga dibawa ke Kebun Kelapa Sawit milik warga sekitar yang lokasinya cukup jauh dari jalan raya.

“Yang terakhir dia melakukan di semak-semak di kebun. Cukup jauh jaraknya dari jalan raya, sekitar 1 Kilometer ditempuh dengan jalan kaki ke tempat kejadian perkara,” kata Ipda Loewensky.

Akibat perbuatannya, SN yang sudah ditahan di Mako Polres Kutim terancam pidana 15 tahun penjara. (Siberindo.co)

Komentar

Berita Lainnya