oleh

Tidak Semua Usulan DPD RI dalam RUU Ciptaker Diakomodir

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah berupaya sangat keras memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu sebagaimana diutarakan Pimpinan Komite II DPD RI, Hasan Basri dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

“DPD RI telah menyampaikan aspirasi daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. Kami berkepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat panja mula 20 April hingga 3 Oktober 2020,” terangnya. 

 Senator asal Kalimantan Utara ini menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja. Termasuk, substansi perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Senator Jakarta Mengutuk Keras Pesta Gay Kuningan

“Penolakan DPD RI terhadap kluster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan Pimpinan DPR RI”, lanjutnya.

Menurutnya, Dalam setiap pembahasan, DPD RI tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja. 

Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah. 

Baca Juga:   Buruh Demo Lagi, Jalur Istana Meredeka Dialihkan

Pilihan politik desentralisasi yang mengharuskan penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah Pusat tetapi harus mensinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun demikian, tidak semua usulan DPD RI diakomodir sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini DPD RI pada pengambilan keputusan Pembahasan Tingkat I RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober 2020.

Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini disebabkan keterbatasan kewenangan DPD RI. Sebagai lembaga Negara seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan.

“Dalam Pasal 22D UU MD3, DPD RI hannya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD RI. Jika ingin DPD lebih maksimal memperjuangkan kepentingan daerah, harusnya ada penguatan kewenangan DPD entah melalui revisi UU MD3 atau amandemen konstitusi ”, cetusnya.

Baca Juga:   Harusnya Pemerintah Cari Titik Tengah Polemik UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Hasan Basri mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati keputusan yang telah diambil. 

Adapun mengenai ketidaksetujuan sebagian masyarakat mengenai substansi Omnibus Law Cipta Kerja sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik melalui saluran-saluran yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan protokol kesehatan. (sam)

Komentar

Berita Lainnya