oleh

Sesuai Ketentuan, Gedung DPR RI Harus Ditutup Selama 3 Hari

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa Gedung DPR RI harus dihentikan operasionalnya selama tiga hari. 

Hal itu menyusul ditemukannya 18 anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ketentuan penutupan gedung klaster corona itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kendati begitu, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan di seluruh kompleks DPR. Melainkan hanya gedung yang ditemukan kasus corona, sisanya boleh beroperasi.

Baca Juga:   Gerindra: Hari Dokter Nasional Momentum Lawan Covid-19

“Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya,” terangnya.

Anies memberi contoh temuan kasus corona di kantornya. Pemprov DKI tidak menutup seluruh kompleks balai kota dan hanya me-lockdown gedung blok G tempat temuan kasus corona.

“Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” demikian kata mantan Mendikbud ini. (ask/sam)

Komentar

Berita Lainnya