BUKITTINGGI–Sebanyak 140 orang warga dari berbagai daerah, yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena diduga tertipu investasi berkedok investasi pengelolaan mukena dan selendang, melapor ke Polisi. Para korban sudah membuat laporan ke Polda Sumbar didampingi pengacara dari Kantor Advokat/Pengacara M Nur Idris & Associates pada 28 Agustus 2021.
Dalam jumpa pers di Kantor Advokat/Pengacara M Nur Idris & Associates, Selasa (6/9/2021), M Nur Idris selaku pengacara 140 orang korban mendampingi kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke SPKT Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021 di Padang.
“Yang kami laporkan itu seorang perempuan berinisial RY (37) bersama beberapa orang pengelola investasi yang kesemuanya merupakan warga yang berdomisili di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Kerugian mencapai Rp13 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal dengan menawarkan pengelolaan mukena dan selendang yang akan dijual ke Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi. Terlapor menawarkan keuntungan mencapai besaran 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan diberikan setiap bulannya. Kegiatan investasi ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021.
“Jadi misalnya, investasi dengan modal Rp100 juta maka akan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen atau Rp40 juta pada bulan berikutnya. Atau modal investasi Rp2 juta akan diberikan keuntungan Rp800 ribu. Keutungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya,” ujar M Nur Idris menerangkan skema pembagian hasil investasi.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, awal pertama pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pemberian keuntungan berjalan lancar. Namun, beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya, keuntungan tidak ada lagi diberikan dengan alasan pandemi covid atau uang belum dibayar pembeli.
Karena terlapor tidak lagi memberikan keuntungan, beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban. Hingga awal 2021 beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor di Koto Hilalang, Agam.
Ternyata investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong. Yang terjadi adalah skema money game atau permainan uang. Uang modal investor satu untuk menutupi uang investor lain.
Adapun besaran kerugian yang dialami korban, kata Nur Idris, dilihat dari SPK sebagai bukti ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp2 juta sampai Rp600 juta untuk satu orang investor. Menyangkut model kerja pengelola ini dengan cara menghubungi calon investor lewat telepon selular dan WhatsApp dengan tawaran dan iming-iming melalui pertemanan adik dari terlapor RY.
“Jadi bukan terlapor RY yang langsung menghubungi investor tapi lewat orang lain (seller) yakni adik dari RY yang bertugas menghubungi korban yang rata-rata adalah temannya semasa kuliah. Makanya ada korban yang berdomisli di Kota Bukittinggi, Padang serta berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tanggerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau dan Kalimantan,” terang Idris.
Dia memperkirakan jumlah korban investasi bodong dikelola RY bersama seller atau orang lain yang membantunya ini mencapai Rp500 orang korban. Sementara itu, yang ia damping saat ini berjumlah 140 orang yang rata-rata adalah teman-teman dari adik dan suadara RY.
Untuk menguatkan laporan ini tim hukum investor sudah menyerahkan bukti-bukti berupa SPK sebagai tanda bukti penyerahan uang, rekaman pembicaraan dan chat WhatsApp sebagai penawaran, serta foto-foto barang dan usaha pembuatan mukena yang ternyata semuanya fiktif. Ia berharap pihak Polda Sumbar segera memanggil para terlapor bersama seller untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ophik/KABA12.com)











Komentar