oleh

Petugas Bongkar Paksa Bangunan tidak Berizin di Kota Medan

MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Senin (6/9/2021).

Petugas dengan menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.

Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M Irvan Lubis, yang memimpin penertiban itu mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan.

Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.

Pemkot Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberi peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan, setelah itu baru, baru kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Baca Juga:   Medan dan 14 Kota Lainnya di Sumatera Menyusul PPKM Darurat

Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.

“Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” ucapnya.

Penertiban berlangsung tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas membongkar bagian belakang gedung itu.

Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB. (OM-zan)

Komentar

Berita Lainnya