oleh

Kepala Dusun Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu, Dua Rekannya Buron

PRINGSEWU – Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang oknum kepala dusun (Kadus) di salah satu Pekon di wilayah Kecamatan Pardasuka, diamankan SatNarkoba Polres Pringsewu, Lampung.

Pelaku berinisial ZI (44) diamankan saat sedang berpesta sabu di areal objek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo Kecamatan Ambarawa, Pringsewu Minggu (5/9/21) malam.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, SKom menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di areal wisata Bukit Manjani.

Baca Juga:   Bupati Pringsewu Resmikan Teluk Kenyo Pekon Pasirukir Pagelaran

Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat. Kami langsung melakukan penggrebekan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (7/9/2021) siang.

Dikatakan, pada saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Polisi hanya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ZI.

Baca Juga:   Di Pringsewu, Penghayat Kepercayaan Dapat Akta Perkawinan dan KK

“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri,” ujar Kasat.

Selain tersangka ZI, kata Kasat, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan, tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekanya.

Baca Juga:   Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu, Tersangka Tak di Tempat

Polis pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI ditahan di rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara, ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (S-J)

Komentar

Berita Lainnya