oleh

Cegah Peredaran Miras, Polres Bolmong Sita 600 Liter Captikus

BOLMONG  – Satuan tim tindak Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis Captikus, yang melintas di wilayah hukumnya.

Kurang lebih 600 liter Captikus  dan satu unit mobil bernomor polisi DN 1716 NJ dimankan sebagai barang bukti.

Saat itu jajaran Polres Bolmong melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Baca Juga:   Polisi Ciduk Dua Remaja Pelaku Penganiayaan

Sasarannya, peredaran miras, senjata tajam, judi, narkoba, knalpot bising dan penegakan aturan Prokes Covid-19.

Kapolres Bolmong AKBP DR Nova I Surentu, SH, MH melalui Kasat ResNarkoba Iptu Deky Ruddy Kilanta menyampaikan, pada pukul 23.30 Wita, tim yg berjumlah 6 orang bergerak ke arah Dumoga.

Di Jembatan Kosio Kecamatan Dumoga Tengah, tim siaga sambil memantau dan memeriksa kendaraan yang dicurigai.

Baca Juga:   Banjir Bandang Terjang Namitung, Lebih dari 150 Warga Mengungsi

Sekitar pukul 03.15 wita Minggu 5 Sep 2021 tim mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DN 1716 NJ yang di kemudikan AP (29), alamat Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Setelah diperiksa, di dalam mobil ditemukan minuman keras jenis Captikus kurang lebih 600 liter yang dikemas dalam 30 kantong plastik,” ujar Kilanta.

Baca Juga:   Tol Manado-Bitung Tuntas dan Siap Dimanfaatkan, Ini Kata Presiden

Seorang pria, BL (28), warga desa Lobu KecamatanTouluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, pemilik miras mengakui tidak memiliki izin menjual/mengedarkan mira.

“Rencananya setelah dibeli di desa Lobu Kecamatan Touluaan, miras tersebut akan dipasarkan ke Gorontalo dengan melewati wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” katanya. (*/Sandi)

Komentar

Berita Lainnya