oleh

Cegah Peredaran Miras, Polres Bolmong Sita 600 Liter Captikus

-Tak Berkategori-

BOLMONG  – Satuan tim tindak Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis Captikus, yang melintas di wilayah hukumnya.

Kurang lebih 600 liter Captikus  dan satu unit mobil bernomor polisi DN 1716 NJ dimankan sebagai barang bukti.

Saat itu jajaran Polres Bolmong melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Baca Juga:   Tiga Rumah Hanyut Terseret Banjir di Boltim, 23 Lainnya Tergenang

Sasarannya, peredaran miras, senjata tajam, judi, narkoba, knalpot bising dan penegakan aturan Prokes Covid-19.

Kapolres Bolmong AKBP DR Nova I Surentu, SH, MH melalui Kasat ResNarkoba Iptu Deky Ruddy Kilanta menyampaikan, pada pukul 23.30 Wita, tim yg berjumlah 6 orang bergerak ke arah Dumoga.

Di Jembatan Kosio Kecamatan Dumoga Tengah, tim siaga sambil memantau dan memeriksa kendaraan yang dicurigai.

Baca Juga:   Gempa Melonguane Dampak Lempeng Laut Filipina Bergerak

Sekitar pukul 03.15 wita Minggu 5 Sep 2021 tim mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DN 1716 NJ yang di kemudikan AP (29), alamat Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Setelah diperiksa, di dalam mobil ditemukan minuman keras jenis Captikus kurang lebih 600 liter yang dikemas dalam 30 kantong plastik,” ujar Kilanta.

Baca Juga:   Tiga Pasangan Mesum Diciduk dari Penginapan dan Hotel

Seorang pria, BL (28), warga desa Lobu KecamatanTouluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, pemilik miras mengakui tidak memiliki izin menjual/mengedarkan mira.

“Rencananya setelah dibeli di desa Lobu Kecamatan Touluaan, miras tersebut akan dipasarkan ke Gorontalo dengan melewati wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” katanya. (*/Sandi)

Komentar