LAMONGAN – Setelah memanggil pelapor berinisial RW, pada Jumat (9/7/2021), kini giliran Kepala Desa Kadungrembug, Sunardi dan Ketua Pokmas Mat Soleh, yang dipanggil Unit II Tipiter Polres Lamongan, Jumat (6/8/2021).
Pemanggilan yang bersangkutan tersebut terkait dugaan pungutan atau biaya yang dibebankan kepada beberapa pemohon dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020-2021 yang nilainya mencapai Rp 2,5 juta.
Seusai diperiksa, Ketua Pokmas Mat Soleh menyatakan, dia dipanggil ke Polres Lamongan dalam rangka klarifikasi dugaan pungutan PTSL di Desa Kadungrembug yang sedang berkembang saat ini.
“Saya diperiksa kurang lebih tiga jam. Nah, dalam pemeriksaan tadi juga sudah saya sampaikan, terkait dengan besaran nilai pungutan PTSL yang meyebutkan angka Rp 2,5 juta itu, saya justru tidak mengetahuinya,” kata Mat Soleh.
Dia menjelaskan, sebagai Pokmas pihaknya sebatas menjalankan tugas dan amanah dari warga. Yang terpenting, kata dia, warga Kadungrembug melalui program PTSL ini bisa mendapatkan sertifikat.
Pokmas, kata Mat Soleh, pemohon PTSL hanya membayar uang sebesar Rp 550 ribu, dan itu termasuk yang 20 pemohon tersebut, bahkan hingga sekarang juga ada yang belum lunas.
“Jadi warga Kadungrembug cukup bayar Rp 550 ribu sudah bisa terbit sertifikat. Sementara untuk yang lain-lain, termasuk adanya uang pungutan yang sebesar Rp 2,5 juta itu saya tidak tahu menahu,” terangnya.
Menurutnya, pembayaran PTSL yang sebesar Rp 550 ribu per pemohon, itu pun atas kesepakatan warga itu sendiri. Pokmas sebatas memfasilitasi, apa yang diinginkan warga Kadungrembug.
“Yang jadi persoalan, kan ada pembayaran uang sebesar Rp 2,5 juta itu. Dan itu tadi yang ditanyakan oleh penyidik. Ya saya jawab, tidak tahu sama sekali uang tersebut, lah wong saya juga ditilap koq,” ujar Mat Soleh.
Dia menambahkan, kemarin yang ikut pendaftaran PTSL Desa Kadungrembug ada sekitar kurang lebih 2 ribuan. Namun yang tercatat di BPN sekarang, kurang lebih ada sekitar 1860 pemohon.
“Sertifikat saat ini sudah jadi, tinggal bagikan ke warga saja, kita juga menunggu kapan BPN mulai membagikan. Sebetulnya kemarin saya sudah meminta untuk dibagikan pada bulan ini, namun pihak BPN katanya masih PPKM,” tutur dia.
Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lamongan, Ipda Arif Setiawan, menyatakan akan menanyakan ke anggotanya terlebih dahulu mengenai hal itu.(ard/zainul)











Komentar