SURABAYA – Setelah gelar perkara kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), akhirnya Kasubdit Renakta, Direskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka.
Dengan demikian JE sudah dapat ditangkap dan ditahan, Kamis (5/8/2021)
Atas penetapan JE sebagai tersangkah, pelapor S dan J langsung sembah sujud dan mengucap syukur di tempat peristirahatannya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, peningkatan status pelaku yang semula sebagai saksi jadi tersangka merupakan tindakan yang pantas dan tepat.
Hari ini Kamis (5/8/2021) adalah hari yang menyenangkan bagi Komnas Perlindungan Anak, secara khusus bagi pelapor, karena Polda Jatim telah menetapkan JE dan kroni-kroninya sebagai tersangka.
Atas penetapan JE sebagai tersangka, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi dan ucapan terima kasih kepada Direskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur.
Polisi, kata Arist, patut mendapat penghargaan atas dedikasi dan keuletannya dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus kejahatan seksual sehingga JE dapat ditetapkan sebagai tersangkah.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, teroris dan korupsi.
Selain itu, juga merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), dan terduga pelaku JE dapat diancam pidana 20 tahun dan atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polda Jatim menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red)











Komentar