LABUHANBATU – Misteri tewasnya seorang perempuan yang ditemukan warga hanyut mengambang sungai Dusun Pardomuan Nauki Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, Kamis (5/8/2021) akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Polres Labuhanbatu saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (6/8/2021) pagi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan identitas perempuan tersebut yang berinisial NS (49) warga Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
“Mayat wanita ini merupakan korban pembunuhan. Alhamdulillah, berkat kerja keras, tim berhasil menangkap pelaku, JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir,” kata AKBP Deni.
Dijelaskan, motif pelaku membunuh karena kesal terhadap korban. Ia meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku terhadap korban yang telah hamil.
Karena merasa sudah setahun mereka berdua tidak saling berkomunikasi, pelaku merasa kehamilan korban tersebut bukan hasil dari perbuatannya.
Tak terima dengan tuduhan korban yang terus menuding kehamilan korban adalah perbuatan pelaku, akhirnya pelaku mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa korban.
“Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri di dalam sebuah mobil. Ia dijerat tali tas. Setelah tewas, korban dibuang ke sungai dan seluruh barang bukti untuk menghilangkan jejak,” kata AKBP Deni.
Pengungkapan kasus ini, AKBP Deni menjelaskan, berawal dari hasil penyelidikan tim dan dari hasil autopsi serta keterangan beberapa saksi. Kemudian, tim melakukan pengembangan.
“Hasil autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Mendapat keterangan dan alat bukti, tim melakukan penyisiran untuk mencari pelaku. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap pelakunya.
“Pelaku ditangkap di rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara sekira pukul 20.05 WIB. Pelaku mencoba melarikan diri. Ia sedang menunggu Bus untuk kabur ke Kota Pekanbaru,” kata AKBP Deni.
Tim yang mengamankan/menangkap pelaku, melakukan pengembangan mencari alat bukti lainnya. Ketika hendak dibawa, pelaku mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan.
Dengan tegas, tim menghadiahi timah panas di kaki pelaku sebagai tindakan terukur setelah pelaku diberi peringatan.
“Pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUJPidana. Karena perbuatannya, pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup AKBP Deni. (PS/RICKY)











Komentar