oleh

Pria Gaek Jual Ganja, Terpaksa Puasa di Sel Polres Langkat

LANGKAT–Razali (57) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langka. ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat, karena mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering.

Pria gaek tersebut ditangkap pada Rabu (6/4) sekitar pukul 16.45 WIB di Jl Tanjung Kelurahan, Pekan Tanjung Pura. Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Informasi yang diterima Topmetro dari Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, melalui Lapsit dari Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, kronologis penangkapan tersangka bermula pada Rabu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Kusnadi memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Iptu Boirin melakukan penangkapan. Selanjutnya tim Opsnal segera bergerak menuju TKP.

Sekirar pukul 16.45 WIB, tim pun tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki setengah abad dengan ciri-ciri sesuai yang diinfokan sedang menunggu pembeli di depan rumahnya. Kemudian tim pun mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, tim pun menemukan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering di dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam. Sebanyak tujuh bungkus dengan kertas warna cokelat yang berisikan daun ganja kering. (Topmetronews)

Berita Lainnya