oleh

Polisi Tangkap Seorang Nelayan yang Nyambi Jualan Narkoba

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap hari Selasa (3/4/2021), pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah.

“Bandar Narkotika tersebut berinisial HT (53) bekerja sebagai nelayan, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:   Jejak Karir Reza Artamevia di Dunia Tarik Suara

Anton menjelaskan, dari lokasi penangkapan, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah pipet panjang berbentuk (L).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga:   Pencuri Ternak Dihadiahi Timah Panas di Kedua Kakinya

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah tersebut ditangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan pemilik rumah serta turut disita narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Komentar

Berita Lainnya