oleh

UU IKN Digugat, Anggota DPR Bilang akan Kukuh Pertahankan Argumen 

JAKARTA – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengguatnya adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Sirajuddin (Din) Syamsuddin bersama 20 pemohon lainnya.

Gugatan itu diterima MK dengan nomor perkara 30/PUU/PAN. MK/ AP3/03/2022, Selasa, (1/3/2022).

Para pemohon dalam meminta MK menyatakan pembentukan Undang undang tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda katakan, pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara.

Termasuk dalam hal melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:   Jokowi: Penegakan Hukum Jangan Timbulkan Ketakutan Masyarakat

Penghormatan terhadap gugatan JR ke MK ini sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja yang juga digugat ke MK dan DPR pun menerima keputusan MK tersebut.

Dalam kasus putusan MK terkait dengan UU Ciptaker, misalnya, DPR menerima dengan baik putusan MK itu.

“Sekarang, dalam konteks fungsi legislasi DPR RI, kami sedang melakukan perubahan- perubahan terhadap UU Ciptaker itu,” kata Rifqi, sapaan akrab Rifqnizamy, Rabu (2/3/2022).

Terkait gugatan UU IKN, DPR sebagai pihak termohon akan bersikukuh mempertahankan argumentasi konstitusional.

Baik yang terkait aspek pembentukan (formil) maupun terkait substansi (materil) UU IKN yang digugat oleh warga.

Rifqi yakin, UU IKN sudah konstitusional. Karena dalam penyusunan itu DPR selalu taat asas penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Jokowi Singgung Kemerdekaan Palestina dan Bung Karno di Sidang Umum PBB

“Di sisi lain, kami juga telah melakukan kajian akademik termasuk kajian komparasi untuk kemudian memindahkan IKN ini,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

Di sisi lain, Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan ini juga menegaskan, cita-cita atau semangat untuk memindahkan IKN ini bukan sejak di era Presiden Joko Widodo saja.

Keinginan itu sudah muncul di tahun 1957 sejak era Presiden Soekarno, lalu di era Presiden Soeharto, dan terakhir dilanjutkan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Rifqi, bangsa ini harus membuat terobosan besar untuk pemerataan pembangunan nasional, serta menciptakan ibu kota negara yang lebih kompatibel dengan kebutuhan zaman hari ini dengan masa yang akan datang.

Baca Juga:   MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin Secara Keseluruhan

“Itulah yang kami sebut dengan Green and Smart City dalam konteks IKN Nusantara itu,” katanya.

Sejak disahkan UU IKN oleh DPR RI per 18 Januari 2022 silam, UU ini tercatat sudah dua kali digugat JR ke Mahkamah Konstitusi.

Pertama, pada awal Februari 2022 oleh masyarakat meskipun pada saat itu UU IKN masih menunggu pengesahan dari presiden dan diundangkan oleh Kemenkumham RI.

Kedua, pada awal Maret oleh masyarakat, pasca penomoran dan sudah diundangkan UU IKN itu oleh Kemenkumham RI. (*/Siberindo.co)

Sumber: dpr.go.id

Berita Lainnya