oleh

DKI Gelar Vaksinasi Massal, Ini Syaratnya

JAKARTA–Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam laman resminya mengumumkan vaksinasi massal kembali dibuka di sejumlah Puskesmas ruang lingkup DKI. Digelar mulai 6 Februari hingga 7 Februari 2021. Seperti dilansir jakarta.siberindo.co, grup siberindo.co.

Waktu vaksinasi massal dimulai pukul 08:30 pagi hingga 15:30 sore. Berikut syarat yang harus dilengkapi saat vaksinasi massal :

1. Datang langsung ke lokasi sesuai jadwal dan tempat
2. Untuk nakes memiliki STR/SIP/ID CARD bekerja di faskes DKI Jakarta
3. Untuk koas/residen (mahasiswa pendidikan kedokteran) yang bekerja di faskes DKI Jakarta
4. Relawan kesehatan di faskes DKI Jakarta
5. Untuk admin/tenaga penunjang terdaftar di SI SDMK dan membawa ID Card/surat keterangan bekerja di faskes DKI Jakarta
6. Belum pernah divaksinasi Covid-19
7. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19
8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60)
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Baca Juga:   Lebih dari 1470 Pelaku Usaha di Ambon Ikuti Vaksinasi Massal

(*)

Komentar

Berita Lainnya